1. Apa saja cara pembayaran apabila ingin membeli Cordova Edupartment

Ada 4 cara pembayaran yaitu:
Hard Cash :

  • – Tanda Jadi (TJ) Rp. 10.000.000,- pada saat transaksi
  • – DP 30% dari Harga, maks 7 hari setelah TJ
  • – Pelunasan, maks 1 Bulan setelah TJ
  • – Bonus motor di berikan setelah pelunasan

Cash 10X :

  • – Tanda Jadi (TJ) Rp. 5.000.000,- pada saat transaksi
  • – DP 20% – TJ, maks 7 hari setelah TJ
  • – Sisa 80% diangsur 8X, dimulai 1 bulan setelah TJ
  • – Bonus motor di berikan setelah pelunasan pembayaran mencapai 50%

Soft Cash 12X, 24X, 36X, dan 48X :

  • – Tanda Jadi (TJ) Rp. 5.000.000,- pada saat transaksi
  • – DP 30% – TJ, diangsur 3X, DP ke-1 maks 7 hari setelah TJ
  • – DP ke-2, satu bulan setelah TJ, DP ke-3, 1 bulan setelah DP ke-2
  • – Sisa 70% diangsur 21X, atau 33X, dan 48X dimulai 1 bulan setelah DP ke-3

KPA :

  • – Tanda Jadi (TJ) Rp. 5.000.000,- pada saat transaksi
  • – DP 20% – TJ, diangsur 18X, DP ke-1 maks 7 hari setelah TJ
  • – DP ke-2, satu bulan setelah TJ, ke-3-18 masing-masing 1 bulan berikutnya
  • – Sisa 80% KPA

Calon Pemesan wajib menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor yang berlaku.

2. Apa saja yang sudah termasuk dan belum termasuk dalam harga jual


Harga sudah termasuk :

  • – Pajak PPH Developer
  • – Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • – IMB Induk
  • – Biaya Instalasi dan Penyambungan Listrik, Air Bersih, dan TV Berbayar

Harga belum termasuk:

  • – Biaya Akte Jual Beli, Pertelaan, dan Balik Nama Sertifikat ke atas Nama Pembeli
  • – Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak tanah dan Bangunan) dan PBB
  • – Biaya KPA
  • – Biaya lain yang timbul bila ada ketentuan / peraturan dari pemerintah

 

 

3. Hak Kepemilikan apa yang diperoleh jika membeli Cordova Edupartment ?

Jika membeli Cordova Edupartment akan memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Ruman Susun (Strata Title)

 

4. Bagaimana Prosedure transaksi jika membeli Cordova Edupartment ?

Calon pembeli dapat terlebih dahulu memperoleh penjelasan yang lengkap dari Marketing Consultant kami, kemudian setelah jelas, calon pembeli dapat memilih unit yang available. Setelah itu, dilanjutkan membayar uang tanda jadi dan akan memperoleh kuitansi tanda jadi dan Surat Pemesanan (berisi detail pembeli, unit apartemen yang dipilih, harga jual, dan cara pembayaran yang dipilih oleh pembeli. Setelah pembeli membayar minimal 30% dari total harga, dapat menandatangani PPJB. Apabila setelah pembayaran 30% pembeli tidak dapat hadir, maka dapat menghubungi customer service kami untuk dibicarakan mengenai mekanisme penandatanganan yang sistematis.

 

 

5. Apakah unit yang dipilih boleh ditukar ?

Secara prinsip pembeli dapat menukarkan unit yang telah dipilih, namun dengan ketentuan:

– Mengajukan permohonan tukar unit berikut alasannya.

– Unit yang dipilih masih available.

– Dikenakan biaya administrasi sebesar 250ribu rupiah/unit.

– Unit baru yang dipilih tidak diperkenankan mempunyai harga lebih murah dari unit

sebelumnya.

 

 

6. Apakah pembeli bisa mengajukan perubahan cara pembayaran ?

Secara prinsip bisa, namun dengan beberapa ketentuan:

– Mengajukan permohonan perubahan cara pembayaran berikut alasannya.

– Perubahan cara pembayaran yang dipilih harus sesuai dengan cara pembayaran yang

diberlakukan oleh developer.

– Harga jual dan jadwal pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh

developer.

 

7. Bagaimana jika pengajuan KPA ditolak oleh Bank ?

 

– Pembeli dapat memilih alternative cara pembayaran lain yang sesuai dengan ketentuan

developer (Cash atau Cash Bertahap).

– Harga jual dan jadwal pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

 

 

8. Apakah unit apartemen yang dibeli dapat dialihkan ?

Bisa dan diperbolehkan oleh pihak lain dengan ketentuan:

  • – Mengajukan permohonan pengalihan hak kepemilikan.
  • – Membuat perjanjian pengalihan yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya, pihak pengambil alih, dan disetujui developer.
  • – Dikenakan biaya pengalihan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PPJB.